Terbaru! Ini Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang!

Post, 04 Oktober 2024

View: 
67

Kehilangan STNK dan BPKB tentu menjadi hal yang sangat merepotkan. Dokumen penting ini tidak hanya dibutuhkan untuk berkendara, namun juga sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Jangan panik! Proses mengurusnya tidak sesulit yang dibayangkan. Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa Anda ikuti:

Pengertian

  1. BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
  2. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
  3. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Syarat-Syarat yang Dibutuhkan:

  • Surat Keterangan Kehilangan: Dapatkan surat keterangan kehilangan ini dari kepolisian terdekat.
  • KTP Asli dan Fotocopy: Pastikan KTP masih berlaku dan dibawa saat mengurus.
  • STNK dan BPKB Fotocopy (jika ada): Meskipun hilang, membawa fotocopy bisa mempermudah proses.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Terbaru: Pastikan pajak kendaraan Anda selalu terbayar.

Langkah-langkah Mengurus:

  1. Datangi Samsat: Kunjungi Samsat terdekat dari domisili Anda.
  2. Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian di loket yang sesuai dengan urusan Anda.
  3. Serahkan Berkas: Serahkan semua berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas.
  4. Cek Fisik Kendaraan: Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang ada.
  5. Pembayaran: Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran sejumlah biaya yang telah ditetapkan.
  6. Penerbitan Dokumen Baru: Setelah pembayaran lunas, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB yang baru.

Baca juga: BBM Jenis Baru Siap Dijual! Lebih Murah?

Tips Tambahan:

  • Bawa Persyaratan Lengkap: Pastikan semua syarat sudah dilengkapi agar proses berjalan lancar.
  • Periksa Kembali Dokumen: Sebelum meninggalkan Samsat, pastikan semua dokumen yang diterima sudah benar dan lengkap.
  • Simpan Dokumen dengan Baik: Setelah mendapatkan dokumen baru, simpanlah di tempat yang aman agar tidak hilang lagi.

Perlu diingat: Prosedur dan biaya yang dikenakan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya, Anda menghubungi Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut.

@copyright PT Prospect Motor