SIM Hilang atau Rusak? Tenang Tidak Perlu Tes!

Post, 24 Februari 2023

View: 
4358

Banyak dari masyarakat yang bingung menghadapi sim rusak atau hilang, males mengikuti tes bikin sim ulang? Ternyata  pengurusan sim yang hilang atau rusak tidak lagi perlu tes!

Biasanya SIM yang rusak dikarenakan terkelupasnya lapisan plastik yang ada di kartu, sehingga data diri maupun foto jadi pudar dan tidak terlihat. Apalagi jika SIM sudah patah, otomatis data-data diri di dalamnya jadi tidak bisa dikena.

Namun berbeda halnya dengan SIM yang hilang karena terselip atau terjatuh. Jika kalian menemukan beberapa kendala diatas, kalian tidak perlu khawatir karena untuk mengurusnya tidak sesusah itu.

Dalam Kompas.com Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi Ipda Shandy mengatakan untuk proses perpanjangan SIM yang rusak tidak memerlukan ujian ulang.

Untuk pengajuan SIM Rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Satuan Pelaksanaan Penerbitan SIM, Samsat dan kantor kepolisian resor (Polres) setempat.

Namun hal yang perlu kalian perhatikan adalah masa berlaku SIM, jangan sampai terlewat atau kadaluarsa. Karena jika sudah melewati masa aktif atau SIM sudah mati, artinya kalian harus membuat dengan yang baru dan perlu melakukan tes bikin SIM lagi.

Selain itu, untuk mengurus SIM kalian perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti, fotokopi SIM hilang tersebut (jika ada),STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

Dan untuk kalian yang kehilangan SIM, kalian wajib menyertakan surat kehilangan yang dibuat oleh kantor polisi terdekat sesuai lokasi kehilangan.

Berikut cara pengajuan SIM hilang atau rusak :

  • Kalian bisa datang ke kantor Polres atau Satpas SIM dengan membawa beberapa dokumen yang diminta.
  • Lakukan pendaftaran di loket SIM.
  • Mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) pada loket asuransi.
  • Kalian akan mendapat nomor untuk pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan digital.
  • Setelah itu kalian tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.

Biaya pembuatan SIM

Untuk kalian yang memilih untuk membuat ulang SIM yang rusak atau hilang akan dikenakan biaya seperti pengajuan perpanjangan SIM. Hal ini diatur dalam i Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, Adapun biayanya sebagai berikut:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B  Rp80.000
  • SIM C Rp75.000

Biaya perpanjangan SIM akan ditambah biaya lainnya, seperti: Asuransi kecelakaan sekitar Rp30.000 dan tes kesehatan Rp25.000.

Source: hondaoutsidejava.co.id

@copyright PT Prospect Motor